Profile Paket

Paket Kesetaraan adalah sebuah program pendidikan non formal yang dibentuk dan diadakan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dijelaskan lebih terperinci lagi pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan.

Lebih Jelas dan singkatnya, Program Paket Kesetaraan diperuntukan untuk masyarakat yang tidak sempat atau bahkan putus pendidikannya disekolah formal. Kata “Kesetaraan” mengartikan mutu program pendidikan ini dipandang sah “Setara” dengan pendidikan formal pada umumnya.

Ditahun Ajaran 2017-2018, PKBM TOTABUAN Resmi Merintis Program Paket Kesetaraan, yang terurai dalam 3 bentuk program Paket yakni :

1. Paket Kesetaraan A

Merupakan Program Paket yang proses hingga mutu pendidikannya disetarakan dengan Pendidikan Formal SD/MI (Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah). Lulusan Program ini dapat dengan sah dan diakui untuk menlanjutkan pendidikannya ke jenjang formal SMP/MTs.

2. Paket Kesetaraan B

Merupakan Program Paket yang proses hingga mutu pendidikannya disetarakan dengan Pendidikan Formal SMP/MTs (Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah). Lulusan Program ini dapat dengan sah dan diakui untuk menlanjutkan pendidikannya ke jenjang formal SMA/MA.

3. Paket Kesetaraan C

Merupakan Program Paket yang proses hingga mutu pendidikannya disetarakan dengan Pendidikan Formal SMA/MA (Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah). Lulusan Program ini dapat dengan sah dan diakui untuk menlanjutkan pendidikannya ke jenjang Perguruan Tinggi atau bahkan Lapangan Pekerjaan yang mensyaratkan minimal berIjasah SMA/MA

Dengan Moto Lembaga “Bukan Sekedar Belajar” membuat program pendidikan non formal ini memiliki nilai lebih baik mutu pendidikan dan keterampilan.